Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DaerahKota Palu
Pensiun
Layanan
PERSYARATAN PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
Surat pengantar dari OPD
Permohonan permintaan pensiun APS dengan hak pensiun
Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh kepala kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat);
Foto copy surat nikah /akta nikah (KUA / Catatan Sipil) legalisir, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli);
Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
Kartu keluarga catatan sipil legalisir di Catatan Sipil;
Rekomendasi dari atasan (Eselon II) (Asli);
Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (Asli);
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
Foto copy Karis/ Karsu dilegalisir;
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Fotocopy Buku Tabungan;
Foto 4 x 6 (1 lembar).
PERSYARATAN PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Surat pengantar dari OPD
Permohonan permintaan pensiun BUP
Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat)
Foto copy surat nikah /akta nikah legalisir di KUA / Catatan Sipil, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli)
Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
Kartu keluarga catatan sipil legalisir di Catatan Sipil;
Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (Asli);
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
Foto copy Kartu Istri/ Kartu Suami dilegalisir;
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Fotocopy Buku Tabungan;
Foto 4 x 6 (1 lembar).
PERSYARATAN PENSIUN JANDA/DUDA (PJD)
Surat pengantar dari OPD
Permohonan permintaan pensiun Janda/Duda
Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat);
Foto copy surat nikah /akta nikah legalisir di KUA / Catatan Sipil, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli);
Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
Kartu keluarga legalisir di Catatan Sipil;
Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan (Asli) / Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil;
Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan (Asli) / Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil;
Surat Pernyataan bahwa PNS tersebut benar telah meninggal dari Kepala OPD (Asli);
Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);