Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur
Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penghargaan ASN.
Fungsi :