Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DaerahKota Palu
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Unit Kerja
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Fungsi :
penyiapan, perumusan rencana program dan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan ASN;
penyiapan perumusan perencanaan bidang pendidikan dan pelatihan ASN;
penyiapan penyusunan perencanaan, pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;
penyiapan pelaksanaan evaluasi dan laporan kinerja Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.